ID EN

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2025


Gunungsitoli – Pengadilan Negeri Gunungsitoli gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penaganan Benturan Kepentingan, Terselenggara di Ruang Sidang Utama,dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Bapak Zulfadly, S.H., M.H., dan sebagai Narasumber Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Bapak Dody Rahmanto, S.H., M.H.

Dalam laporannya,Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli menyampaikan, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman pegawai di jajaran Pengadilan Negeri Pangkajene tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan, yakni tidak menerima gratifikasi terkait jabatan, tugas, atau kewenangannya.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli mengatakan Pengendalian Gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi “Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Pengendalian Gratifikasi juga berhubungan erat dengan Reformasi Birokrasi dan Reformasi Hukum, karena menjadi agenda strategis Pemerintah pada tahap selanjutnya, guna memulihkan kepercayaan publik, serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum yang selama ini dikotori oleh praktik-praktik korupsi, pungli dan penyalahgunaan kekuasaan.


Sumber penyebab apabila terjadi Benturan Kepentingan yaitu penyalahgunaan wewenang dimana penyelenggara negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

SHARE ON THIS

Antrian Online