ID EN

Pengadilan Negeri Gunungsitoli Melakukan Konstatering (Pencocokan) Nomor 11/Pdt.Eks/2024 Jo. Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Gst


Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang pimpin oleh Leo Tua H.Tampubolon, SH.,MH,  selaku Panitera  bersama dengan Team berdasarkan Penetapan  Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 11/Pdt.Eks/2024/PN Gst antara FONA’ARO ZAI SPd. M.Pd sebagai Pemohon Eksekusi lawan TONAZARO ZAI Als A. BENI, dkk sebagai Termohon Eksekusi, telah melaksanakan Konstatering (Pencocokan) objek Eksekusi.

  • tanah seluas ± 6.505 m² dan lahan usaha pasir di pinggir sungai Idano Gawo    100 × 150 m²  atau  ± 15.000 m² terletak di dusun I Desa Siwahili Kec. Idano Gawo Kab. Nias (eks  lokasi   PT. TULUNG AGUNG dan eks lokasi  PT. TAKENAKA)

yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Para Termohon  dan Pemohonan,  Pihak Keamanan Polres Nias Selatan dan Pemerintah setempat,  terlaksana dengan baik aman dan kondusif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

SHARE ON THIS

Antrian Online