ID EN

Pelaksanaan eksekusi pengosongan objek eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap Perkara Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Gst


Pada hari Kamis, 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang pimpin oleh Leo Tua H.Tampubolon, SH.,MH,  selaku Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama dengan Team berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli  19/Pdt.G/2021/PN Gst. ,antara YULIUS ZEBUA sebagai Pemohon Eksekusi lawan ROSMAWATI TELAUMBANUA, dkk sebagai Termohon Eksekusi, telah melaksanakan Eksekusi berupa Tanah serta bangunan diatasnya yang bertempat di Jalan Gomo Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Pihak Keamanan Polres Nias, dan perwakilan pemerintah. Pelaksanaan Eksekusi terhadap pengosongan objek ekseskusi yang telah berkekuatan hukum tetap ini berjalan lancar dan situasi tetap aman dan kondusif  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

SHARE ON THIS

Antrian Online